Ia mengatakan legalitas tanah memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama bagi warga yang telah menempati dan menguasai tanahnya selama puluhan tahun tetapi baru memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut melalui sertifikat.
"Pastinya kami bersyukur, tanah yang sudah ditinggali puluhan tahun baru sekarang mendapatkan legalitas. Harapan kami masyarakat yang menerima sertifikat ini merasa bahagia dan manfaatnya bisa dirasakan," katanya.
Program penyerahan sertifikat secara langsung tersebut, lanjutnya, akan terus dilaksanakan kepada masyarakat penerima lainnya sebagai bentuk kehadiran Kantor Pertanahan di tengah masyarakat.