βIa menyebut potensi kerugian dan dampak negatif dari peredaran penjualan melalui tautan tersebut sangat masif jika diakses oleh masyarakat secara luas.
"Nah, kita bayangkan kalau satu link bisa dibaca 1.000 orang saja, berapa miliar orang yang tertipu (produk ilegal)," ucapnya.
Taruna juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini selaras dengan momentum Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien. Di mana, sesuai dengan mandat undang-undang, BPOM bertindak sebagai garda terdepan dalam memberikan penjaminan mutu kepada masyarakat.β"Kalau Badan POM sesuai undang-undang itu adalah penjamin. Penjamin keamanan, penjamin khasiat atau kemanfaatan, dan penjamin kualitas," ujarnya.βIa menambahkan, apabila ketiga aspek jaminan tersebut tidak terpenuhi pada suatu produk, maka peredarannya dipastikan melanggar hukum serta membahayakan keselamatan pasien.βKelalaian dalam pengawasan ini, kata Taruna, berisiko menimbulkan tindak kejahatan yang pada akhirnya membebankan pasien serta masyarakat luas secara ekonomi maupun kesehatan.
"Jadi dengan demikian, satu komitmennya bahwa Badan POM secara kontinu akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika ada hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan ataupun keselamatan hidup masyarakat kita," kata dia.