Sebelumnya, BPOM RI berhasil membongkar gudang penyimpanan dan distribusi ratusan ribu obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal senilai sekitar Rp25 miliar di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (30/9/2026).
Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan patroli siber terhadap penjualan produk tanpa izin edar secara daring yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan.Petugas kemudian berhasil menemukan gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal.Dari hasil penindakan petugas di lapangan terdapat satu orang berinisial WNA diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada satu orang inisialnya adalah WNA. Kita sekarang masih penelusuran, pemeriksaan, karena tentu pasti punya jaringan dan jaringannya kita ingin ungkap," ujarnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 287 jenis produk dengan jumlah keseluruhan sekitar 459 ribu produk dan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.Temuan tersebut terdiri atas 243 jenis atau sekitar 436 ribu produk kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan nilai sekitar Rp18,9 miliar.Selain itu, petugas mengamankan 44 jenis atau sekitar 23 ribu produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar.Produk-produk tersebut didominasi barang impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.BPOM menyatakan pelaku yang terbukti menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.