Salah satu solusi untuk hal ini, lanjutnya, adalah dengan menambah anggaran BPOM. Namun, jika tidak bisa ditambah, BPOM dapat mengajukan usulan realokasi anggaran Rp509 miliar.
Taruna Ikrar mengatakan bahwa ada anggaran atau tidak ada anggaran, wajib hukumnya melaksanakan tugas dan fungsi BPOM.
Dia menjelaskan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan anggaran tahun 2027 untuk tugas pokok fungsi BPOM kurang lebih Rp700 miliar.
Hal itu merespons perhatian sejumlah legislator yang menekankan agar keterlibatan BPOM dalam pengawasan MBG tidak mengurangi pelaksanaan tugas utama BPOM dalam mengawasi obat dan makanan.
Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Haris mempertanyakan bagaimana BPOM menjamin alokasi Rp509 miliar untuk MBG tidak mengurangi fungsi pengawasan obat dan makanan, termasuk pelaksanaan penindakan rutin.
Anggota Komisi IX lainnya, Netty Prasetiyani mempertanyakan bagaimana BPOM mempertahankan kinerja pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan dengan struktur anggaran yang tersedia.