NADIKABAR.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyederhanakan regulasi obat non-resep untuk memfasilitasi akses perawatan diri (self-care) masyarakat tanpa mengorbankan standar keselamatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Registrasi Obat BPOM Tri Asti Isnariani dalam Konferensi Asia-Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit di Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
"BPOM harus memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses dan menggunakan obat non-resep untuk perawatan diri secara tepat, dengan pemahaman yang jelas tentang manfaat, risiko, dan keterbatasan mereka," ucap Tri Asti.
Ia menjelaskan efisiensi proses regulasi yang dilakukan BPOM bertujuan memfasilitasi akses tepat waktu ke produk-produk yang aman, efektif, dan berkualitas tinggi bagi konsumen.
Mengingat tingkat literasi kesehatan masyarakat yang beragam di Indonesia, BPOM mewajibkan setiap produk obat maupun pangan dilengkapi dengan informasi yang akurat.