Penanggung jawab teknis PT Organik Lombok Indonesia, Aulia Fikri Annisa, mengatakan layanan BPOM membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sebelum produk memperoleh notifikasi dan dipasarkan.

"Untuk kendalanya sebenarnya sekarang sudah tidak terlalu, karena sekarang sudah sangat diberi kemudahan sama BPOM," ucap dia.

Aulia menjelaskan pelaku usaha kosmetik perlu memastikan bahan yang digunakan telah sesuai, termasuk nama International Nomenclature of Cosmetic Ingredients (INCI) dan persentasenya.

Selain bahan, dia menuturkan pelaku usaha juga perlu memperhatikan klaim produk agar sesuai dengan kandungan dan tidak berlebihan.

"Kami kemarin mungkin mengonsultasikan, misalnya klaim ini apakah cocok kalau ingredient-nya segini, apakah masuk, kira-kira ada klaim yang riskan untuk kami ajukan atau bagaimana," papar Aulia.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa konsultasi tersebut membantu pelaku usaha memahami ketentuan klaim dan mempersiapkan data pendukung yang diperlukan untuk klaim tertentu.