NADIKABAR.COM β Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 287 item (459 ribu pieces) ilegal dengan estimasi nilai Rp25 miliar dari gudang yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Rabu, bahwa sarana diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal. Temuan ini mengungkap adanya dugaan jalur pemasukan produk yang tidak sesuai ketentuan sebelum diedarkan kepada konsumen.
Petugas BPOM mengamankan 243 item (436 ribu pieces) kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai Rp18,9 miliar. Selain itu, diamankan 44 item (23 ribu pieces) obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 miliar.
"Peredaran produk ilegal melalui platform online menjadi perhatian serius BPOM. Melalui pendalaman hasil patroli dan profiling siber, BPOM menindaklanjuti indikasi penjualan produk tanpa izin edar (TIE)/ilegal serta segera melakukan penelusuran dan pendalaman di lapangan sejak awal September 2026," katanya.
Temuan didominasi oleh produk impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Di antara produk tersebut, ditemukan obat bahan alam dengan merek seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Kemudian terdapat suplemen kesehatan impor ilegal Youthvita, Magnesium Glycinate, Womenβs Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc. Beberapa merek kosmetik yang ditemukan seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.