"Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berisiko terhadap kesehatan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan. Produk selanjutnya disimpan di gudang tersebut untuk didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan.
BPOM juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk yang ditemukan untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan produk tersebut. BPOM juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memproses perkara lebih lanjut.
Taruna menyebutkan langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat untuk mencegah peredaran produk ilegal secara lebih luas.