Pelaku yang menyimpan dan mendistribusikan temuan produk ilegal di Tangerang ini, dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan importasi, perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk obat dan makanan. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan atau menyampaikan informasi kepada BPOM apabila menemukan kecurigaan penyimpanan atau peredaran produk ilegal di sekitarnya. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
"BPOM menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk," katanya.
Khususnya dalam pembelian secara online, masyarakat diimbau memilih sarana penjualan yang jelas dan terpercaya serta tidak mudah terpengaruh oleh klaim atau iklan yang berlebihan.