Taruna mengatakan berdasarkan pendalaman sementara, produk yang ditemukan tersebut dipasarkan sepenuhnya secara daring melalui sejumlah lokapasar.

Menurut dia, produk yang tidak memiliki izin edar tidak melalui evaluasi BPOM sehingga keamanan, mutu, dan manfaatnya belum dapat dipastikan.

"Tapi yang jelas, sesuatu yang dijual secara ilegal tanpa standar pasti, besar kemungkinan mengandung bahan berbahaya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara seluruh kegiatan di tempat penyimpanan tersebut, mengamankan barang bukti, serta mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.