NADIKABAR.COM β€” Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sejumlah produk kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan tanpa izin edar yang ditemukan di gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Tangerang, Rabu, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari 287 jenis dengan jumlah keseluruhan sekitar 459 ribu produk senilai lebih dari Rp25 miliar yang diamankan petugas.

Produk-produk yang ditemukan berasal antara lain dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia serta dipasarkan secara daring melalui berbagai lokapasar (e-commerce).

"Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat belum dapat dipastikan dan sangat membahayakan kesehatan," kata Taruna.

Sejumlah produk obat bahan alam yang ditemukan antara lain Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, serta berbagai produk bermerek Xing Mei.

Untuk kategori suplemen kesehatan, BPOM antara lain menemukan Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.

Sementara itu, produk kosmetik dan perawatan kulit yang ditemukan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

BPOM saat ini masih melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk yang disita untuk mengetahui kandungannya.

"BPOM saat ini tengah menguji laboratorium kandungan bahan baku dari barang-barang sitaan tersebut guna memastikan ada tidaknya kandungan bahan kimia obat (BKO) atau zat berbahaya lainnya," ujar Taruna.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang berinisial WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kegiatan penyimpanan dan distribusi produk ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum dibongkar BPOM.

"Kami melakukan kerja-kerja intelijen dan siber untuk memantau peredaran produk yang dijual secara daring ini. Dari hasil penelusuran, kami menemukan lokasi penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang mendistribusikannya," katanya.

Taruna mengatakan berdasarkan pendalaman sementara, produk yang ditemukan tersebut dipasarkan sepenuhnya secara daring melalui sejumlah lokapasar.

Menurut dia, produk yang tidak memiliki izin edar tidak melalui evaluasi BPOM sehingga keamanan, mutu, dan manfaatnya belum dapat dipastikan.

"Tapi yang jelas, sesuatu yang dijual secara ilegal tanpa standar pasti, besar kemungkinan mengandung bahan berbahaya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara seluruh kegiatan di tempat penyimpanan tersebut, mengamankan barang bukti, serta mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.