NADIKABAR.COM — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) membahas pembangunan kawasan pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura). BRAN menegaskan proyek ini tak boleh hanya menghadirkan tanggul laut, infrastruktur, dan kawasan baru, tapi juga kepastian status tanah, perlindungan nelayan, keberlanjutan usaha petambak, serta hak masyarakat yang telah lama hidup di kawasan pesisir juga harus menjadi pertimbangkan penting.
"Pembangunan kawasan pesisir harus kita persiapkan secara menyeluruh. Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru menimbulkan persoalan pertanahan atau konflik baru di masyarakat. Karena itu, BRAN akan memperkuat koordinasi dengan KKP dan BOPPJ agar setiap potensi konflik dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini," ujar Kepala BRAN Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dedi menyampaikan sinergi dalam penataan aset, pencegahan konflik agraria, dan sinkronisasi pembangunan kawasan pesisir merupakan langkah awal yang harus disiapkan secara matang. Dalam pertemuan siang tadi, Dedi membahas hal ini Bersama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala BOPPJ Didit Herdiawan.
Untuk diketahui, Giant Sea Wall rencananya dibangun sepanjang sekitar 575 kilometer di Pantura Jawa, dan mencakup 5 provinsi, 20 kabupaten, 5 kota, dan 128 kecamatan. Pembangunan tanggul pantai, tanggul laut, serta breakwater mangrove ini dibagi dalam dua wilayah kerja dan 15 segmen untuk menghadapi persoalan serius kawasan pesisir, mulai dari penurunan muka tanah, banjir rob, dampak perubahan iklim, hingga ancaman terhadap permukiman dan kegiatan ekonomi masyarakat.
"Yang harus kita jaga adalah agar pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat. Nelayan harus tetap diperhatikan, akses terhadap sumber penghidupan harus dipertimbangkan, dan setiap potensi konflik harus segera dikomunikasikan. Kita ingin pembangunan berjalan, tetapi hak-hak masyarakat juga terlindungi," jelas Dedi.
Pada kesempatan yang sama, Didit menuturkan keselarasan pemahaman BOPPJ dengan BRAN dan KKP akan berdampak pada strategi penataan ruang, kepastian pertanahan, dan integrasi social yang tepat. Jadi, imbuh dia, pembangunan Giant Sea Wall dapat berjalan sesuai target waktu yang ditentukan.
Didit pun mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara BRAN dan BOPPJ. Dia menyebut hasil audiensi ini akan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar MoU yang direncanakan segera ditindaklanjuti dan diturunkan lagi menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Catatan BOPPJ, 13 sertifikat yang berada di area laut di wilayah Jakarta masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk pencocokan data pertanahan dan informasi geospasial bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).
Hal lain yang dibahas dalam pertemuan adalah soal program Revitalisasi Tambak Pantura Periode 2025-2028. Revitalisasi tahap pertama di Jawa Barat mencakup sekitar 14.090 hektare, dengan sejumlah persoalan pertanahan dan pelaksanaan program di Kabupaten Indramayu dan Karawang yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Hal selanjutnya yang juga didiskusikan adalah soal pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), di mana status lahan harus jelas sebelum pembangunan dilakukan. Masih dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan pembangunan KNMP dilaksanakan melalui tiga satuan tugas, yaitu survei, pembangunan, dan operasional.
"KKP juga sedang mengembangkan pelabuhan perikanan terintegrasi dengan konsep integrated port dan fish market untuk mendukung aktivitas perikanan," ucap Lotharia.
Pendamping Kepala BRAN, Hary Sudwijanto, menyarankan persoalan pagar laut yang sempat viral dua tahun lalu menjadi pembelajaran dalam menata. Ia menyebut potensi konflik serta kepentingan masyarakat pesisir harus dikalkulasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Wakil Kepala III BOPPJ, Fadil Imran, menerangkan rencana pembangunan tahun berikutnya akan mencakup tahapan groundbreaking dari lepas pantai wilayah Bekasi, khususnya Babelan. Persiapan pembangunan tersebut membutuhkan koordinasi agar persoalan pertanahan dan potensi kerawanan di lapangan dapat diantisipasi.