Dedi menegaskan, BRAN tidak dibentuk untuk bekerja sendiri atau mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang telah berjalan. BRAN hadir untuk memperkuat tata kelola, koordinasi, dan kepastian dalam penyelesaian persoalan agraria.
Penguatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan, dokumentasi, basis data, serta kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparatur di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen atau luas tanah yang ditata. Reforma Agraria harus menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset memberikan kepastian atas penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara itu, penataan akses memastikan masyarakat dapat memanfaatkan tanah tersebut secara produktif melalui pendampingan, pembiayaan, teknologi, kemitraan, pengembangan usaha, hingga akses pasar.
Dengan pendekatan tersebut, tanah diharapkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendukung penyelesaian persoalan agraria, BRAN akan membangun fondasi One Data Agraria sebagai dasar pemetaan masalah dan pengambilan keputusan.