"Bagi kami, streamlining bukan sekadar merampingkan jumlah entitas, tetapi bagaimana membangun struktur bisnis yang lebih sehat, fokus, dan menjadi penggerak pertumbuhan terhadap kinerja. Dengan struktur yang lebih sederhana, proses pengambilan keputusan, pengelolaan sumber daya, serta sinergi antarbisnis diharapkan dapat berjalan lebih efektif," jelasnya.

Dalam RUPSLB, GIB ditetapkan sebagai perusahaan penerima penggabungan BEK dan GRI. Setelah penggabungan, seluruh aset dan kewajiban kedua perusahaan beralih ke GIB, sementara status badan hukum BEK dan GRI berakhir. Modal ditempatkan dan disetor GIB juga naik dari Rp 163,94 miliar menjadi Rp 194,20 miliar.

"Brantas Abipraya akan terus memastikan setiap langkah penataan dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan, dan pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yaitu menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan memberikan nilai yang semakin besar bagi negara," tutup Dian.