PELOPOR BRI 2026 tidak berhenti setelah rangkaian pendidikan selesai. Selanjutnya, peserta akan mengikuti asesmen sertifikasi Penyuluh Antikorupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengimplementasikan rencana aksi yang telah disusun selama program.

Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi merupakan proses uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi yang berlaku dan berbeda dengan sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan. Dengan demikian, pendidikan menjadi salah satu tahapan dalam mempersiapkan calon penyuluh agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan perannya.

Lebih dari sekadar memperoleh sertifikasi, calon Penyuluh Antikorupsi diharapkan mampu membawa nilai-nilai yang diperoleh selama pendidikan ke dalam lingkungan kerja serta menjadi penggerak dalam membangun kesadaran, memberikan edukasi, dan menunjukkan keteladanan dalam penerapan nilai integritas.

“Kami berharap para peserta nantinya tidak hanya memiliki kompetensi sebagai Penyuluh Antikorupsi, tetapi juga mampu membawa semangat integritas ke unit kerja masing-masing. Dengan semakin banyak insan BRI yang mengambil peran sebagai PAKSI, budaya antikorupsi dapat semakin kuat dan menjadi bagian yang melekat dalam setiap proses bisnis BRI,” pungkas Mahdi.