KAPJ hadir sebagai wujud nyata Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. KAPJ ditopang tiga pilar kunci: koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi penjaminan biaya perawatan yang lebih optimal bagi peserta.Peserta mendapatkan akses ke kelas perawatan yang lebih baik, dengan biaya perawatan yang lebih transparan dan efisien bagi rumah sakit maupun pasien. BRI Life berkomitmen untuk terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit dan para pemangku kepentingan, agar manfaat KAPJ menjangkau semakin banyak masyarakat Indonesia.

"Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit dan Program JKN, dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan," tutup Kicky.