Perpanjangan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.

Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026, OJK menyatakan kebijakan buyback tanpa RUPS diperpanjang hingga akhir tahun. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan emiten dalam merespons kondisi pasar.

Sebelumnya, BRI mengumumkan rencana buyback saham dengan dana maksimal Rp 500 miliar untuk periode 12 Juni hingga 11 September 2026. Dalam pelaksanaannya, BRI membeli kembali sekitar 31 juta saham dengan nilai sekitar Rp 90,37 miliar, atau setara 18,1% dari alokasi maksimal yang disiapkan perusahaan.

Periode buyback tersebut telah berakhir pada September 2026. Karena itu, rencana partisipasi berikutnya perlu dilihat berdasarkan keterbukaan informasi resmi perseroan, termasuk mengenai nilai dana dan jadwal pelaksanaan apabila telah ditetapkan.