Adapun pembelian kembali saham akan dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar oleh perseroan. Saham hasil buyback Tahap II direncanakan digunakan dalam program kepemilikan saham bagi pekerja dan/atau Direksi serta Dewan Komisaris perseroan.
Pengalihan saham tersebut baru dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah ini, BRI berupaya menjaga kepercayaan investor dan mengoptimalkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham. Perseroan menyatakan tetap memperhatikan kecukupan permodalan dan keberlanjutan pertumbuhan bisnis.