Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai aktivitas ekonomi yang terbentuk dalam setiap tahapan perjalanan ibadah.
Dalam pengembangan instrumen riset tersebut, Kepala Pusat Riset Hukum (PRH) BRIN, Nawawi menekankan pentingnya pemetaan tahapan ekonomi haji secara jelas, yakni ekonomi prahaji, saat pelaksanaan haji, dan pascahaji.
Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi potensi ekonomi sekaligus mengantisipasi kebocoran ekonomi (economic leakage) yang dapat terjadi akibat perilaku konsumtif jemaah di luar fasilitas resmi pemerintah.
"Ekonomi haji itu kan kalau kita bicara ya, ekonomi prahaji, ekonomi saat melaksanakan haji, dan ekonomi pascahaji. Itu harus clear. Menarik ini, kebocoran ini, karena ada perilaku jemaah kita yang spend lumayan banyak tinggal di hotel yang tidak mau disediakan oleh pemerintah demi privilege," ujar Nawawi.