NADIKABAR.COM — Peneliti senior Badan Riset Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro menyatakan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029 harus dipandang sebagai momentum membangun kembali demokrasi lokal.

"Pemisahan itu bukan sekadar perubahan jadwal pemungutan suara, tetapi sebagai momentum, memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, dan kapasitas pemerintahan daerah," kata Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.

Siti Zuhro hadir di Kota Palu dalam rangkaian seminar nasional bertajuk "Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah".

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029.

Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.