Dia menawarkan perubahan paradigma dari sekadar electoral calendar menjadi local democratic architecture. Artinya desain pemilu harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun pemerintahan daerah yang memiliki legitimasi dan akuntabilitas.

Dia menekankan bahwa pilkada bukan tujuan akhir, tetapi pilkada merupakan salah satu instrumen untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan akuntabel.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan model pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai berlaku pada 2029.

MK menyatakan pemisahan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas sekaligus mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.