Dia menjelaskan MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut menandai perubahan dari model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "lima kotak".

Menurut Siti Zuhro, perubahan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kapan pilkada dilaksanakan. Fokus yang lebih penting adalah menentukan demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu lokal tahun 2029.

"Paradigma yang perlu diubah adalah persoalannya bukan lagi kapan pilkada dilaksanakan, tetapi demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu setelah 2029," katanya menegaskan.