Penandatanganan Lindung Nilai merupakan upaya BSI dalam membangun kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan transaksi lindung nilai (hedging) berbasis syariah, sehingga risiko fluktuasi terhadap nilai tukar dapat dimitigasi dengan lebih optimal dan prudent.

Sementara itu, kerja sama Pasar Uang dengan sejumlah bank merupakan addendum atas perjanjian sebelumnya, yang disusun untuk mengakomodasi transaksi SiPA dalam valuta asing. Dua dari 16 bank penandatangan merupakan mitra baru dalam kerja sama SiPA.

Penandatanganan ini disertai komitmen transaksi untuk memperkuat Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), yang berperan penting dalam mendukung efektivitas operasi moneter syariah.

SiPA merupakan salah satu instrumen PUAS yang berfungsi sebagai sarana pengelolaan likuiditas.

Instrumen ini membantu bank mengoptimalkan likuiditas antarbank, memitigasi risiko likuiditas dalam Rupiah maupun valuta asing, serta memperluas kolaborasi antarlembaga keuangan syariah di Indonesia.