"Untuk itu, kapabilitas TTIS harus terus kita perkuat secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun sebanyak 59 TTIS itu terdiri atas 13 TTIS kementerian/lembaga, 37 TTIS pemerintah daerah, tujuh TTIS sektor kesehatan, dan dua TTIS sektor pendidikan.

Pembentukan TTIS sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera memiliki tim tanggap insiden siber (Computer Security Incident Response Team/CSIRT atau TTIS).

TTIS merupakan organisasi bertugas mendeteksi, menanggapi, dan memulihkan layanan saat terjadi insiden siber agar layanan publik dan data masyarakat tetap terlindungi.

Penguatan kapabilitas TTIS difokuskan pada enam hal, yakni tata kelola dan kelembagaan,deteksi dan pemantauan, respons dan pemulihan, kompetensi dan kesiapan SDM, kematangan secara berkelanjutan, serta penguatan kolaborasi dan jejaring.

Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo menjelaskan pengukuhan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keamanan informasi bagi pengelola TTIS, wadah kolaborasi dan sinergisitas TTIS dalam penanganan insiden, serta memberikan persepsi yang sama terkait pembentukan dan pembinaan TTIS.