Kriteria penerima BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan pemerintah secara lengkap. Karena itu, syarat yang digunakan pada program BSU tahun sebelumnya belum dapat dipastikan berlaku untuk penyaluran 2026.

Sebagai gambaran, penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penerima antara lain merupakan WNI yang memiliki NIK dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU 2025 juga memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan serta bukan merupakan ASN, anggota TNI atau anggota Polri. Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Ketentuan tersebut masih tercatat dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pekerja tetap perlu menunggu aturan terbaru untuk memastikan apakah kriteria serupa akan digunakan kembali dalam BSU kuartal IV 2026.

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Namun, per 1 Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi mengenai BSU 2025. Artinya, fitur atau mekanisme khusus untuk mengecek penerima BSU kuartal IV 2026 belum tersedia.