NADIKABAR.COM — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan dijadwalkan cair sekaligus pada November-Desember 2026. Penyaluran direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/11/2026).