Sedangkan sepanjang 2025 total realisasi PWA mencapai Rp369 miliar atau 35,4 persen dari total wisman yang datang ke Bali mendekati 7 juta orang.
PWA itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 tahun 2023 yang diperbarui Perda Bali Nomor 2 tahun 2025 dengan tujuan utama penarikan biaya retribusi itu digunakan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali.
Selain soal PWA, Nixon juga memperluas sinergi dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama di Kabupaten Buleleng di sektor perdagangan salah satunya terkait pengembangan digitalisasi transaksi pasar rakyat.
Tak hanya itu juga dengan pengelola Desa Wisata Penglipuran di Kabupaten Bangli untuk memperkuat layanan perbankan, pemberdayaan UMKM, serta pengembangan kawasan wisata yang berkelanjutan.