Terdakwa disebut memiting leher korban selama 15 menit hingga korban kesulitan bernapas dan tidak sadarkan diri. Terdakwa juga diduga membanting tubuh Silvia.

Jaksa mengatakan terdakwa sempat mengecek denyut nadi dan napas istri sirinya itu. Jaksa mengatakan saat itu terdakwa sudah tidak merasakan ada denyut nadi dan napas korban sehingga menyimpulkan bahwa Silvia sudah tewas.

Terdakwa lalu mengangkat tubuh korban dan membaringkan di kasur. Terdakwa kemudian membuka handphone korban dan menguras uang Rp 2,6 juta dari rekening korban.

Terdakwa lalu mengambil uang Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, terdakwa menghubungi ibu kandung korban dan meminta agar korban dijemput di tempat kos.

Terdakwa juga menghubungi orang lain yang isinya memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari.