"Itu kan hak prerogatif presiden, kita ikuti saja. Kebijakan kita yang ikutin semua kebijakan Presiden, aman lah itu," tambah Purbaya.

Terkait status pegawai yang dilantiknya, Purbaya menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan seharusnya masih berlaku, tapi bisa diubah lagi.

"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," jelasnya.