"Pihak korban resmi membuat laporan polisi 19 Agustus 2026. Empat orang menjadi korban, yaitu NP selaku pelapor, serta PAS, GA, dan NP alias N," kata Komang.
Polisi bergerak cepat mengamankan lima pelaku. Masing-masing di antaranya berinisial WAK, KA, GPA, GNS, dan NG. Selain menyimpan dendam pribadi, para pelaku diketahui menganiaya korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama memukul dan menendang. Para korban luka terbuka serta memar di beberapa bagian tubuh," tuturnya.