Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bukan soal Ayam, Pengeroyokan Sopir Pikap di Badung Ternyata gegara Ngebut
Kasus pengeroyokan sopir pikap pengangkut ayam di Jalan Kenyeri, Banjar Batubayan, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, akhirnya terkuak. Polisi menegaskan aksi pengania
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 02:29 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Seluruh pelaku yang sudah berusia dewasa tersebut kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Abiansemal untuk menjalani proses hukum. Penyidik menyangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Para pelaku kami sangkakan Pasal 262 KUHP atas pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Saat ini seluruh pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan," pungkas Komang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.