Seluruh pelaku yang sudah berusia dewasa tersebut kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Abiansemal untuk menjalani proses hukum. Penyidik menyangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Para pelaku kami sangkakan Pasal 262 KUHP atas pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Saat ini seluruh pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan," pungkas Komang.