Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Rizal mengatakan, tidak menemukan kejanggalan pada RPK yang diperiksa di Jakarta.

"Syukur Alhamdulillah, tadi kita temukan tidak ada ditemukan yang aneh-aneh, semua sudah sesuai prosedur," katanya.

Dalam penyaluran beras SPHP, Bulog menetapkan sejumlah ketentuan bagi gerai penyalur, termasuk larangan membuka kemasan maupun mencampur beras SPHP dengan beras lainnya untuk mencegah penyalahgunaan program.

Gerai penyalur juga wajib mencantumkan informasi harga jual, nama dan alamat toko, menyediakan informasi layanan pengaduan, serta melaporkan transaksi melalui aplikasi SPHP.

Selain itu, penjualan beras SPHP harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai wilayah. Untuk Jakarta yang termasuk Zona I, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram (kg).

Berdasarkan petunjuk teknis Bapanas 2026, beras SPHP dapat disalurkan dalam kemasan dua kilogram (kg) dan lima kg, sedangkan penggunaan kemasan 50 kg diperbolehkan untuk wilayah tertentu atau berdasarkan keputusan koordinasi pemerintah.

Bapanas juga menetapkan batas pembelian beras SPHP oleh konsumen, yakni maksimal lima kemasan ukuran lima kg atau dua kemasan ukuran dua kg. Beras yang telah dibeli tidak diperbolehkan dijual kembali.

Salah satu mitra RPK yang dikunjungi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Imron (55), mengatakan tidak mengalami kendala dalam pemesanan beras SPHP maupun Minyakita.

​​​​​​​​​​​​​​Imron mengaku menerima sekitar 50 dus Minyakita setiap minggu, dengan penjualan berkisar 30–40 dus. Ia juga menyebut beras SPHP diminati pedagang makanan, seperti nasi goreng, lontong, dan warung tegal.