Yonas mengatakan apabila pihak yang menawarkan beras bantuan berhasil ditemukan, petugas akan memberikan peringatan, edukasi, dan imbauan agar tidak kembali memperjualbelikan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Menurut dia, pada kemasan beras bantuan pangan telah dicantumkan keterangan bahwa bantuan tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Karena itu, dugaan penjualan kembali menjadi bagian yang perlu ditelusuri oleh petugas.

“Pada kemasan beras bantuan pangan sudah tertulis tidak boleh dijual kembali. Jadi jika masih ada masyarakat yang menjual kembali beras bantuan pangan itu sudah bentuk pelanggaran,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi, Bulog menyebut penerima manfaat yang diketahui tidak membutuhkan bantuan tersebut dapat diminta membuat surat pernyataan untuk selanjutnya diusulkan keluar dari daftar penerima bantuan.