Yonas mengatakan penanganan terhadap dugaan penjualan beras bantuan pangan saat ini masih mengacu pada kewenangan dan ketentuan yang tersedia. Bulog masih menunggu regulasi yang lebih jelas terkait sanksi terhadap penerima bantuan yang terbukti menjual kembali beras tersebut.
โUntuk saat ini kami hanya bisa memberikan sanksi maksimal dicabut dari penerima manfaat. Kami juga masih menunggu regulasi untuk pemberian hukuman kepada pelanggar demi memberikan efek jera,โ katanya.
Ia menambahkan informasi mengenai dugaan penjualan beras bantuan pangan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Pembentukan regulasi yang lebih rinci terkait pelanggaran tersebut, menurut dia, membutuhkan proses dan tahapan sesuai ketentuan.
Sementara itu, penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Tulungagung tetap dilakukan kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat sesuai data yang ditetapkan pemerintah.