NADIKABAR.COM โ€” Perum Bulog bersama Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menelusuri dugaan penjualan kembali beras bantuan pangan pemerintah yang ditawarkan melalui media sosial.

Pemimpin Perum Bulog Cabang Tulungagung Yonas Haryadi Kurniawan di Tulungagung, Rabu, mengatakan penelusuran dilakukan setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan beras bantuan pangan dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kemasan.

โ€œKami berencana melakukan penelusuran terhadap dugaan penjualan beras bantuan pangan di media sosial,โ€ katanya.

Bulog Tulungagung telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung untuk menelusuri akun maupun pihak yang diduga memperjualbelikan bantuan pangan tersebut.

Yonas mengatakan apabila pihak yang menawarkan beras bantuan berhasil ditemukan, petugas akan memberikan peringatan, edukasi, dan imbauan agar tidak kembali memperjualbelikan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Menurut dia, pada kemasan beras bantuan pangan telah dicantumkan keterangan bahwa bantuan tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Karena itu, dugaan penjualan kembali menjadi bagian yang perlu ditelusuri oleh petugas.

โ€œPada kemasan beras bantuan pangan sudah tertulis tidak boleh dijual kembali. Jadi jika masih ada masyarakat yang menjual kembali beras bantuan pangan itu sudah bentuk pelanggaran,โ€ ujarnya.

Selain memberikan edukasi, Bulog menyebut penerima manfaat yang diketahui tidak membutuhkan bantuan tersebut dapat diminta membuat surat pernyataan untuk selanjutnya diusulkan keluar dari daftar penerima bantuan.

Yonas mengatakan penanganan terhadap dugaan penjualan beras bantuan pangan saat ini masih mengacu pada kewenangan dan ketentuan yang tersedia. Bulog masih menunggu regulasi yang lebih jelas terkait sanksi terhadap penerima bantuan yang terbukti menjual kembali beras tersebut.

โ€œUntuk saat ini kami hanya bisa memberikan sanksi maksimal dicabut dari penerima manfaat. Kami juga masih menunggu regulasi untuk pemberian hukuman kepada pelanggar demi memberikan efek jera,โ€ katanya.

Ia menambahkan informasi mengenai dugaan penjualan beras bantuan pangan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Pembentukan regulasi yang lebih rinci terkait pelanggaran tersebut, menurut dia, membutuhkan proses dan tahapan sesuai ketentuan.

Sementara itu, penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Tulungagung tetap dilakukan kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat sesuai data yang ditetapkan pemerintah.