Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, mengatakan, terdapat enam indikator yang perlu diperhatikan badan publik menjadi informatif, yakni jenis informasi, kualitas informasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, komitmen, serta digitalisasi.

Menurut Aang, BUMD perlu memastikan informasi mengenai program dan kegiatan, kebijakan, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan informasi, serta informasi lainnya yang wajib diumumkan tersedia dan mudah diakses masyarakat.

β€œBadan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang terbuka sekaligus memahami informasi yang dikecualikan,” kata Aang.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani mengatakan, penguatan keterbukaan informasi di lingkungan BUMD perlu didukung dengan pengelolaan PPID yang baik agar informasi mengenai kinerja BUMD dapat tersampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah dipahami.

β€œPublikasi informasi, termasuk laporan keuangan, merupakan bagian penting dalam membangun keterbukaan. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang memadai, mereka dapat memahami sekaligus menilai kinerja BUMD secara lebih baik,” ujarnya.