NADIKABAR.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperkuat keterbukaan informasi publik dengan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas layanan informasi, dan pemanfaatan kanal digital.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD 1945, sementara seluruh BUMD memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan.

Harry juga mengaitkan keterbukaan informasi dengan penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).

Menurut dia, keduanya tidak dapat dipisahkan karena keterbukaan menjadi bagian penting dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap BUMD.

Ia juga mendorong BUMD mengambil peran lebih besar dalam gerakan pilah dan pengelolaan sampah.

Menurut Harry, BUMD memiliki sumber daya dan kekuatan yang dapat dikapitalisasi untuk memberikan dampak lebih luas, termasuk melalui saluran PPID dan kanal digital.

“Gerakan pilah sampah bisa dikapitalisasi. BUMD memiliki kekuatan yang besar dan usaha yang lebih untuk memberikan dampak. Ini bisa disampaikan melalui saluran PPID, khususnya sebagai informasi setiap saat, sekaligus menjadi stimulus bagi masyarakat dan kelompok binaan kita,” kata dia.

Di era digital, kata dia, BUMD perlu memanfaatkan berbagai kanal komunikasi secara positif untuk memperluas jangkauan informasi publik.

Informasi mengenai program, kegiatan, maupun capaian BUMD dapat disampaikan secara konsisten melalui website dan media sosial, baik dalam kategori informasi berkala, informasi serta-merta, maupun informasi terkait kondisi darurat atau bencana.

“Era digital ini harus kita manfaatkan secara positif. Informasi berkala, serta-merta, maupun informasi terkait bencana perlu disampaikan secara cepat dan tepat kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, mengatakan, terdapat enam indikator yang perlu diperhatikan badan publik menjadi informatif, yakni jenis informasi, kualitas informasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, komitmen, serta digitalisasi.

Menurut Aang, BUMD perlu memastikan informasi mengenai program dan kegiatan, kebijakan, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan informasi, serta informasi lainnya yang wajib diumumkan tersedia dan mudah diakses masyarakat.

“Badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang terbuka sekaligus memahami informasi yang dikecualikan,” kata Aang.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani mengatakan, penguatan keterbukaan informasi di lingkungan BUMD perlu didukung dengan pengelolaan PPID yang baik agar informasi mengenai kinerja BUMD dapat tersampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah dipahami.

“Publikasi informasi, termasuk laporan keuangan, merupakan bagian penting dalam membangun keterbukaan. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang memadai, mereka dapat memahami sekaligus menilai kinerja BUMD secara lebih baik,” ujarnya.