Menurut laporan Business Insider Africa, negara-negara yang terdampak itu mencakup negara-negara Arab, Afrika dan negara-negara mayoritas Muslim, seperti Aljazair, Tunisia, Libya, Niger, Mali, Mauritania, Somalia, Sudan, Djibouti, Komoro, Iran, Pakistan, Afghanistan, Bangladesh, Arab Saudi, Oman, Qatar, Kuwait, Irak, Lebanon, Indonesia, Malaysia, dan Yaman.

Pembatasan penerbangan ini menarik perhatian internasional pada 10 Oktober, setelah Mediapart memberikan komunikasi internal maskapai Air France yang membeberkan persyaratan baru Israel bagi pilot dan awak kabin pesawat.

Persyaratan yang dilaporkan Mediapart itu menyebutkan bahwa karyawan maskapai yang memiliki status kewarganegaraan dari negara-negara yang terdampak, tidak dapat ditugaskan dalam penerbangan yang tercakup dalam pembatasan itu, meskipun mereka memiliki paspor lain.

Ini berarti, misalnya, seorang pramugari berkewarganegaraan ganda Prancis-Aljazair bisa saja dilarang bertugas dalam penerbangan tujuan Israel, meskipun dia memegang kewarganegaraan Prancis yang tidak terdampak pembatasan itu.

Penerapan pembatasan penerbangan ini terungkap dalam insiden pesawat kargo Ethiopian Airlines dari Addis Ababa yang terpaksa berbalik arah di tengah penerbangan menuju ke Israel. Pesawat kargo itu dilarang mendarat oleh Israel karena pilotnya merupakan warga negara Indonesia (WNI), yang masuk daftar larangan masuk. Dilansir The Times of Israel dan TRT World, peristiwa itu terjadi pada malam antara hari Minggu (11/10) dan Senin (12/10) waktu setempat. Dilaporkan bahwa Israel menolak pilot WNI tersebut karena Israel tidak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia.