NADIKABAR.COM — Kasus MR (27), perempuan yang dikeroyok setelah dituding sebagai perebut laki orang (pelakor) di Sampang, berbuntut panjang. Video pengeroyokan yang kemudian viral di media sosial menjadi pemicu korban melaporkan para terduga pelaku ke polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Achmad Bahri, MR melaporkan enam orang terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Selain itu, 10 akun media sosial turut dilaporkan karena diduga menyebarkan video penganiayaan tersebut tanpa izin.
Laporan korban kini telah naik ke tahap penyidikan.
Bahri mengatakan, MR semula tidak berniat membawa kasus pengeroyokan tersebut ke ranah hukum. Setelah kejadian, korban disebut telah mengakui kesalahannya dan berusaha menerima peristiwa yang dialaminya sebagai musibah.
Namun, sikap tersebut berubah setelah MR mengetahui video saat dirinya dikeroyok dan dipermalukan beredar luas di media sosial.
"Jadi inilah yang menjadi pemicu terhadap laporan karena sejak viralnya kasus ini di medsos sehingga korban melakukan laporan jadi di polres itu," kata Bahri kepada NadiKabar, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bahri, beredarnya video tersebut membuat korban merasa dirugikan. Pihaknya kemudian membuat dua laporan, yakni terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan serta dugaan pencemaran nama baik.
"Ada dua laporan yang pertama penganiayaan dan pengeroyokan, kedua pencemaran nama baik karena di-upload di medsos tanpa izin sangat vulgar dan ini satu pelaku, inisial H ini sepupu pelaku itu sendiri (bidan), dia yang memvideo otomatis dia juga yang menyebarkan di medsos-medsos tersebut," imbuhnya.
Bahri menyebut, ada enam orang yang dilaporkan terkait pengeroyokan tersebut. Beberapa di antaranya telah diketahui identitasnya oleh korban.
Mereka tim redaksi lain HT (29), yang disebut sebagai pelaku utama sekaligus tenaga kesehatan atau bidan; S (45), ibu kandung HT; serta H (25), sepupu HT. Tiga orang lainnya belum diungkap identitasnya.