"Yang korban kenal adalah H (29) seorang nakes, ibu dari nakes tersebut, serta sepupunya. Tiga sisanya dikenali wajahnya," ujar Bahri.
Sebelumnya, Bahri menyebut, keenam perempuan tersebut berada di lokasi ketika korban dibawa ke tempat praktik bidan.
"Enam orang perempuan itu sudah ada di lokasi kejadian saat korban dibawa ke tempat praktik bidan," kata Bahri saat dihubungi, Senin (17/8/2026).
Dari enam orang tersebut, Bahri mengatakan empat orang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan, sedangkan dua lainnya disebut bersifat pasif tetapi berada di lokasi dan membiarkan kekerasan terjadi.
Selain melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, pihak MR juga melaporkan 10 akun media sosial.
Bahri mengatakan, akun-akun tersebut diduga turut mendistribusikan video penganiayaan tanpa izin hingga akhirnya tersebar luas.
"Selain itu ada 10 akun yang dilaporkan mendistribusikan tanpa izin sehingga ini kena UU ITE pasal 27," kata Bahri kepada NadiKabar, Rabu (19/8/2026).
Bahri menyebut, penyebaran video tersebut semakin membebani kondisi psikologis korban. Pihaknya pun menyerahkan sejumlah akun yang diduga menyebarkan video kepada penyidik.
"Sebenarnya banyak tapi yang kami dilaporkan ada sekitar 10 akun. Selain menyebarkan video tanpa sensor, menyudutkan nama baik korban," tutur Bahri.
Pihak kuasa hukum tidak mengungkap identitas akun yang dilaporkan karena khawatir mengganggu proses penyidikan.