Menurut Tatan, pemindahan tersebut juga menjadi peringatan bagi narapidana agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
"Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran," katanya.
Selain memindahkan narapidana, Ditjenpas juga memeriksa lima pegawai Rutan Depok terkait persoalan tersebut.
Tatan mengatakan satu dari lima pegawai tersebut telah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
"Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan," katanya.
Ia memastikan Ditjenpas akan terus melakukan tindakan apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan narapidana maupun petugas pemasyarakatan.