NADIKABAR.COM — Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Abdul Halim Muslih meminta para lurah di Kabupaten Bantul, baik yang baru dilantik maupun yang telah menjabat, menaati aturan terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Kalurahan agar terhindar dari persoalan hukum.
"Itu menjadi salah satu fokus kita, perhatian kita, agar lurah-lurah ini memahami aspek legal penataan pertanahan," kata Halim seusai menghadiri acara pelantikan 30 lurah terpilih di Pendopo Kantor Bupati Bantul, Kamis.
Selain itu, Halim mengingatkan para lurah agar memahami secara mendetail aturan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD), Sultanaat Ground (SG), dan Pakualamanaat Ground (PG), sehingga tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.