"Supaya tidak menghadapi masalah hukum terkait dengan pertanahan, lurah wajib mengedepankan aspek legal dalam penataan pertanahan," katanya.

Para lurah diminta menaati aturan dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang berlaku di 392 kalurahan di DIY, terutama bagi 30 lurah yang baru dilantik.

Selain aspek pertanahan, menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Bantul akan memberikan bimbingan teknis kepada para lurah yang dilantik untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) dan kebutuhan lainnya.