"Penyusunan RPJMKal harus mengacu pada RPJMD Kabupaten dan RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta serta RPJMN Nasional," kata Halim.

Menurut Halim, para lurah tidak diperbolehkan menyusun RPJMKal berdasarkan selera personal tanpa mempertimbangkan rencana pembangunan pada tingkat di atasnya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan harus selaras dengan rencana pembangunan daerah di atasnya, yaitu kabupaten dan provinsi. Maka ini nanti akan dipandu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan," ujarnya.