Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dituntut hukuman penjara 7 tahun di kasus peras anak buah Rp 568 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 15:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dituntut hukuman penjara 7 tahun di kasus peras anak buah Rp 568 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 568 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Aulia Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Hidayat Nurudin di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir NadiKabar, Selasa, (29/9/2026).
JPU menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sadmoko.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.