NADIKABAR.COM — Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dituntut hukuman penjara 7 tahun di kasus peras anak buah Rp 568 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 568 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Aulia Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Hidayat Nurudin di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir NadiKabar, Selasa, (29/9/2026).

JPU menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sadmoko.