Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dituntut hukuman penjara 7 tahun di kasus peras anak buah Rp 568 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 15:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf E juncto Pasal UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan pidana korupsi," ucapnya.
JPU pun menuntut Syamsul membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 568 juta kepada Syamsul dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan," ucapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.