"Sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf E juncto Pasal UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan pidana korupsi," ucapnya.

JPU pun menuntut Syamsul membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 568 juta kepada Syamsul dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan," ucapnya.