"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Syamsul Aulia Rachman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjutnya.

JPU menjelaskan, tuntutan itu didasarkan pada posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang dipilih langsung oleh masyarakat. Menurut jaksa, jabatan itu membuat Syamsul memiliki kepercayaan publik serta kewenangan dalam pemerintahan daerah.

"Untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Cilacap atau jabatan publik lainnya dari kemungkinan dijalankan oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU.