NADIKABAR.COM — Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dituntut hukuman penjara 7 tahun di kasus peras anak buah Rp 568 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 568 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Aulia Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Hidayat Nurudin di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir NadiKabar, Selasa, (29/9/2026).
JPU menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sadmoko.
"Sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf E juncto Pasal UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan pidana korupsi," ucapnya.
JPU pun menuntut Syamsul membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 568 juta kepada Syamsul dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan," ucapnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Syamsul Aulia Rachman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjutnya.
JPU menjelaskan, tuntutan itu didasarkan pada posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang dipilih langsung oleh masyarakat. Menurut jaksa, jabatan itu membuat Syamsul memiliki kepercayaan publik serta kewenangan dalam pemerintahan daerah.
"Untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Cilacap atau jabatan publik lainnya dari kemungkinan dijalankan oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU.