NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.
Langkah tersebut ditempuh setelah surat MA yang memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa tidak pernah diterimanya karena salah dikirim PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Sitti Husniah menduga terdapat unsur kesengajaan dalam kesalahan pengiriman surat tersebut sehingga dirinya tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum MA memutus perkara.
Ia mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum dan menyampaikan surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri.
"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti," katanya.