Surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa sebelumnya diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026, tetapi salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).
Tim kuasa hukum juga telah mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.
MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Berdasarkan informasi perkara MA, amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Putusan MA tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.